Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 1 Kota Serang dan SMKN 1 Kota Serang, Senin (6/9/2021). (Dok. Humas Pemprov Banten)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengizinkan penambahan kuota siswa yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah bagi kabupaten/kota yang berada di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"(Kota) Tangerang Level satu saya kira sudah bisa (menambah kuota belajar)," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

1. Daerah lain belum diizinkan tambah kuota

Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 1 Kota Serang dan SMKN 1 Kota Serang, Senin (6/9/2021). (Dok. Humas Pemprov Banten)

Sementara, untuk tujuh kabupaten/kota lain di Provinsi Banten masih belum diizinkan untuk menambah kuota belajar lebih dari 50 persen PTM. Karena masih berada di level 2 dan 3 dalam pemberlakuan PPKM.

"Seperti Serang dan daerah lain masih kita pertimbangkan (untuk tetap 50 persen kuota PTM)," tuturnya.

2. Gubernur khawatir penyebaran kasus kembali meningkat

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Disampaikan Wahidin, saat ini pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Satgas COVID-19 masih melakukan evaluasi dan mengkaji risiko jika memberlakukan penambahan kuota belajar bagi seluruh daerah di Banten.

Dia khawatir penyebaran kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan di tanah Jawara."Ada rencana tambahan kuota (PTM) tapi kita masih kaji konsekuensi dampaknya," katanya.

3. Baru Kota Tangerang yang berstatus PPKM level 1

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, Kota Tangerang satu-satunya daerah di Banten yang sudah berstatus PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Editorial Team