Imigrasi Cilegon Data WNA Lewat APOA, Hotel dan Kos Wajib Lapor

- Cilegon sebagai kota industri didatangi banyak WNA
- Jumlah WNA terlapor naik signifikan, mayoritas berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang
- Pengelola penginapan wajib lapor tamu WNA lewat APOA atau akan dipanggil dan diawasi
Cilegon, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilegon memperketat pengawasan terhadap orang asing melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Seluruh hotel, kos-kosan, homestay, hingga penginapan di Cilegon diwajibkan melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap secara digital.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyebutkan efektivitas penggunaan APOA sudah mulai terlihat. “Setelah dilakukan sosialisasi, tingkat pelaporan WNA naik sebesar 57,42 persen,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
1. Cilegon sebagai kota industri kerap didatangi WNA dari berbagai dunia

Data Imigrasi mencatat, jumlah WNA yang terlapor periode 14 Agustus–9 September 2025 mencapai 99 orang, naik signifikan dari periode 1–30 Juni 2025 yang hanya 58 orang. Sejalan dengan itu, jumlah pengguna APOA juga bertambah dari 6 akun menjadi 22 akun, terdiri dari 15 hotel, 3 indekos, 2 wisma, dan 2 individu.
“Cilegon sebagai kota industri memiliki dinamika tinggi dengan banyaknya pekerja asing. Kehadiran mereka tentu memberi kontribusi, namun kami juga harus meningkatkan pengawasan agar tertib dan aman,” kata Aditya.
2. Ini rincian WNA yang terdata

Mayoritas WNA yang terdata berasal dari Korea Selatan (38 orang), Tiongkok (16 orang), dan Jepang (8 orang). Mereka datang dengan beragam visa, antara lain Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, hingga Visa Tinggal Terbatas. Tujuan kunjungan pun bervariasi, mulai dari bekerja, wisata, hingga urusan lainnya.
Aditya menegaskan, pendataan lewat APOA bertujuan mempermudah pelaporan oleh pengelola penginapan. “Dan menjamin akurasi data sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
3. Pihak yang berkaitan harus lapor, jika tidak akan dipanggil dan diawasi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon, Joni Rukyan, mengingatkan seluruh pengelola penginapan untuk patuh melapor. “Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban akan dipanggil dan diawasi langsung,” katanya.
Menurut Joni, kewajiban pelaporan WNA ini sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sosialisasi APOA pun terus digencarkan melibatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola hotel, kos-kosan, hingga penginapan.
“APOA bukan sekadar aplikasi, melainkan solusi digital untuk memudahkan kewajiban pelaporan orang asing. Semua bisa dilakukan cepat, akurat, kapan saja, dan di mana saja hanya dengan sentuhan jari,” ujar Joni.