Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Cilegon Data WNA Lewat APOA, Hotel dan Kos Wajib Lapor

(Penumpang warga negara asing (WNA) mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Penumpang warga negara asing (WNA) mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Cilegon sebagai kota industri didatangi banyak WNA
  • Jumlah WNA terlapor naik signifikan, mayoritas berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang
  • Pengelola penginapan wajib lapor tamu WNA lewat APOA atau akan dipanggil dan diawasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cilegon, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilegon memperketat pengawasan terhadap orang asing melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Seluruh hotel, kos-kosan, homestay, hingga penginapan di Cilegon diwajibkan melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap secara digital.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyebutkan efektivitas penggunaan APOA sudah mulai terlihat. “Setelah dilakukan sosialisasi, tingkat pelaporan WNA naik sebesar 57,42 persen,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

1. Cilegon sebagai kota industri kerap didatangi WNA dari berbagai dunia

IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta
IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Data Imigrasi mencatat, jumlah WNA yang terlapor periode 14 Agustus–9 September 2025 mencapai 99 orang, naik signifikan dari periode 1–30 Juni 2025 yang hanya 58 orang. Sejalan dengan itu, jumlah pengguna APOA juga bertambah dari 6 akun menjadi 22 akun, terdiri dari 15 hotel, 3 indekos, 2 wisma, dan 2 individu.

“Cilegon sebagai kota industri memiliki dinamika tinggi dengan banyaknya pekerja asing. Kehadiran mereka tentu memberi kontribusi, namun kami juga harus meningkatkan pengawasan agar tertib dan aman,” kata Aditya.

2. Ini rincian WNA yang terdata

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Mayoritas WNA yang terdata berasal dari Korea Selatan (38 orang), Tiongkok (16 orang), dan Jepang (8 orang). Mereka datang dengan beragam visa, antara lain Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, hingga Visa Tinggal Terbatas. Tujuan kunjungan pun bervariasi, mulai dari bekerja, wisata, hingga urusan lainnya.

Aditya menegaskan, pendataan lewat APOA bertujuan mempermudah pelaporan oleh pengelola penginapan. “Dan menjamin akurasi data sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

3. Pihak yang berkaitan harus lapor, jika tidak akan dipanggil dan diawasi

Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket imigrasi saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 6 Februari 2020. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket imigrasi saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 6 Februari 2020. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon, Joni Rukyan, mengingatkan seluruh pengelola penginapan untuk patuh melapor. “Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban akan dipanggil dan diawasi langsung,” katanya.

Menurut Joni, kewajiban pelaporan WNA ini sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sosialisasi APOA pun terus digencarkan melibatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola hotel, kos-kosan, hingga penginapan.

“APOA bukan sekadar aplikasi, melainkan solusi digital untuk memudahkan kewajiban pelaporan orang asing. Semua bisa dilakukan cepat, akurat, kapan saja, dan di mana saja hanya dengan sentuhan jari,” ujar Joni.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Besok, Pemkot Tangerang Gratiskan Angkot Si Benteng Dan Bus Tayo

16 Sep 2025, 21:03 WIBNews