Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur

Para remaja putri itu dijadikan penghibur di Jakarta

Serang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap pelaku penjual gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang. Polisi menduga, para korban di bawah itu dijual pelaku untuk dijadikan wanita penghibur.

Kapolres Serang AKBP Mariyono di Serang mengungkap, tersangka berinisial AK dan berusia 30 tahun. 

1. Tersangka tercatat warga Cipondoh, Kota Tangerang

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah UmurIlustrasi (Pixabay)

Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku tercatat merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang. (Dia) ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak seks di Jakarta," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/6).

Mariyono menjelaskan, kasus penjualan anak di bawah itu terkuak setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Polisi kemudian mendalami kasus dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada Jumat (19/6) lalu di wilayah Royal, Jakarta Utara. 

2. Pelaku menjerat korbannya dengan menjanjikan pekerjaan

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah UmurIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Kapolres lantas menjelaskan modus pelaku. Pertama-tama, dia membuat status di media sosial bahwa dia sedang membuka lowongan pekerjaan. Para korban yang terjerat kemudian dia hubungi atau dia kirimi pesan mengenai pekerjaan. 

Setelah itu pelaku langsung menjemput korban yang dijanjikan kepada orangtuanya untuk bekerja di toko pakaian.

"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di rumahnya" jelasnya.

3. Alih-alih bekerja di toko pakaian, para korban malah diserahkan ke muncikari

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah UmurIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Ia juga mengungkapkan, pelaku lalu membawa korban ke salah satu hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara. Lalu pelaku tersebut sempat menyetubuhi korban sebelum menyerahkan ke mucikari untuk di jadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.

"Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara," kata Mariyono.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya