Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Benyamin: Jangan Tabrak Aturan

- Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyerahkan dugaan korupsi di DLH kepada proses hukum yang berlaku.
- Benyamin meminta pegawai DLH untuk tabah dan menjalani proses hukum dengan sabar sesuai prosedur yang berlaku.
- Penyidik Kejati Banten menetapkan Direktur PT EPP dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel 2024.
Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, menyerahkan seluruh persoalan dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada proses hukum yang berlaku.
"Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada staf di pemerintah kota ini untuk mematuhi aturan memedomani aturan. Jangan nabrak aturan karena kalau nabrak aturan kita yang ditabrak sama aturan," kata Benyamin, Selasa (15/4/2025).
1. Benyamin minta pegawai yang terlibat sabar menjalani proses hukum

Benyamin juga meminta seluruh pegawai DLH Tangsel untuk tabah dan menjalani proses hukum tersebut sesuai dengan proses yang berlaku.
"Saya berharap pihak-pihak yang staf-staf saya nanti bisa ya dengan sabar lah menjalani prosesnya seperti ini," kata dia..
2. Direktur PT EPP Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan SYM, Direktur PT EPP dalam perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan 2024.
PT EPP merupakan penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditunjuk oleh DLH Tangerang Selatan dengan nilai kontrak senilai Rp75 miliar.
"Peran SYM, dalam proses perencanaan pekerjaan, PT EPP agar mendapat pekerjaan telah bersekongkol dengan saudara WL selaku Kepala Dinas DLH (Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). PT EPP pengelolaan sampah tidak hanya pengangkutan saja," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
3. PT EPP tidak punya kapasitas dan fasilitas mengelola sampah

Selain itu, kata Rangga, pada tahap pekerjaan PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan pengelolan sampah.
"Pada proses pelaksanaan PT EPP selaku pengelola pekerjaan ternyata tidak melakukan proses pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," katanya.