Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Sampah, Ada Aliran Uang Rp15 M ke Tangan Kanan Kadis LH Tangsel

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Zeki Yamani ditetapkan tersangka dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
  • PT EPP mentransfer uang ke rekening pribadi Zeki sebesar Rp15 miliar setelah pencairan proyek pekerjaan Rp75 miliar.
  • Dari uang yang diterima, Rp2 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi Zeki, sementara sisanya masih dalam penelusuran penyidik.

Serang, IDN Times - Tangan kanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman bernama Zeki Yamani turut ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75,9 miliar.

Mantan staf DLH Tangerang Selatan itu disebut menerima uang setoran Rp15 miliar dari PT EPP setelah pencairan proyek pekerjaan Rp75 miliar yang diterima pihak penyedia jasa tersebut.

1. Setoran uang ke Zeki dilakukan setiap termin pembayaran

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Himawan mengatakan, selama lima termin pembayaran pekerjaan, PT EPP mentransfer uang ke rekening pribadi tersangka Zeki Yamani dengan menggunakan tiga rekening bank yang berbeda-beda.

"Pokoknya diakumulasi tadi sekitar Rp15 miliar sekian itu di rekening pribadi tersangka," kata Himawan usai melakukan penahanan tersangka, Kamis (17/4/2025).

2. Belum diketahui penggunaan Rp13 miliar dari setoran proyek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari Rp15 miliar uang yang diterimanya, sebesar Rp2 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, yakni membayar uang cicilan rumah. Sementara, aliaran sisa Rp13 miliar masih dalam penelusuaran penyidik.

Sebab, setiap pencairan tersangka langsung menarik untuk dijadikan uang tunai sehingga belum diketahui aliran atau penggunaan uang belasan miliar itu di rekening pribadi Zeki.

"Namun sebesar Rp13 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk apa. tersangka masih berkilah, tapi itu ya akan kami perdalam," kata Himawan.

3. Setoran PT EPP ke Zeki atas arahan dan sepengetahuan Wahyunoto

IDN Times/Khaerul Anwar

Tindakan Zeki meminta setoran hasil pembayaran pekerjaan dari PT EPP tersebut, menurut Himawan, atas arahan dan sepengetahuan pimpinannya di DLH Tangerang Selatan saat itu, yakni tersangka Wahyunoto Lukman.

"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Uang yang masuk ke rekening PT EPP juga disalurkan melalui si ZY," kata  Himawan.

Akibat perbuatannya, pria yang kini bertugas di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto  18 undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tahun 2021 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tersangka ZY saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas 2B serang terhitung Rabu 17 April 2025," katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP SYM, Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan, TAKP dan mantan staf DLH Tangerang Selatan Zeki Yamani.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us