Kejari Tangsel Tangkap Terpidana Penipuan Sertifikat Rumah

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah mengatakan, Bimo terjerat perkara jual beli rumah dan dengan modus sertifikat palsu.
Hasbullah menyebut, sertifikat tanah rumah palsu tersebut merugikan korban hingga Rp800 juta. “terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).
1. Kasus Bimo sudah inkracht di PN Tangerang

Kasus yang menjerat Bimo telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Tangerang.
Maka, kata Hasbullah, pihaknya melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten. "Berulangkali (kami) coba memanggil Bimo. Pemanggilan secara patut, tidak pernah digubris," kata Hasbullah.
2. Bimo tertangkap saat menghadiri pemeriksaan kasus pidana lain

Tim tangkap buronan kejaksaan, lanjutnya, telah sering mencari Bimo. Terpidana ini sempat dikabarkan berada di suatu tempat, tapi ketika didatangi jaksa, dia tak ada.
Bimo sendiri ditangkap saat menjalani pemeriksaan pada kasus pidana lain yang masih berjalan. "Nah yang bersangkutan hadir dengan penasehat hukumnya sehingga langsung kita amankan,” kata Hasbullah.
3. Bimo langsung dijebloskan ke Lapas Tangerang

Menurutnya, Bimo diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tindak pidana khusus. “(akan ditangkap atas kasus penipuan) tidak tahu (detilnya),” jelasnya.
Hasbullah menyatakan, usai ditangkap, pihaknya langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.



















