Tangerang Selatan, IDN Times - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu hamil menjadi sorotan karena dinilai terlalu ringan.
Ahli pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitra menyampaikan, bahwa konstruksi perkara berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologis semestinya dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan Pasal 44 ayat (4) yang saat ini digunakan dalam dakwaan, karena memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat sesuai dengan dampak yang dialami korban.
“Berdasarkan fakta yang ada, pasal yang lebih tepat adalah ayat (1) atau ayat (2),” ujar Alfitra menanggapi dakwaan JPU, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jaksa dimungkinkan untuk mengubah pasal dalam tuntutan, selama didukung fakta yang terungkap di persidangan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
