Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Dituntut 4,5 Tahun Bui

Terdakwa dituntut membayar uang pengganti Rp984 juta

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Kepala Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (EK) 4,5 tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti korupsi dana desa.

Erpin yang menjabat Kades pada periode 2019-2024 ini telah merugikan negara Rp984 juta. Uang korupsi itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa Erpin terbukti secara sah dan meyakin bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi," Endo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

1. Terdakwa dituntut denda Rp60 juta dan bayar uang pengganti Rp984 juta

Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Dituntut 4,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Erpin juga dituntut untuk membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

"Dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," katanya.

2. Pertimbangan JPU sebelum menuntut terdakwa

Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Dituntut 4,5 Tahun BuiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum memberikan tuntutan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya," katanya.

3. Modus terdakwa, ada sejumlah kegiatan desa fiktif

Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Dituntut 4,5 Tahun BuiIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui dalam dakwaan, Kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp1.309.915.400.

Kemudian, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp1.006.502.000.

Namun, pada pelaksanaan kegiatan, setiap laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp984.260.158.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan pengacara akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 Desember 2023.

Baca Juga: Dinilai Gak Netral di Pemilu, Kades SI di Pandeglang Terancam Pidana 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya