Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan kasus pemotongan dan penyelewengan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Serang.
Kasus ini ini pernah dilaporkan oleh aktivis antikorupsi Boyamin Saiman ke Polda Banten beberapa waktu lalu.
"Penyelidikannya sudah kita hentikan," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang
1. Pemotongan muncul karena ada kelebihan bayar
Dedi menjelaskan, pemotongan insentif nakes oleh pihak bank penyalur tersebut memang berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena terjadi kelebihan bayar.
"Memang ada surat dari Kemenkes ternyata kelebihan bayar suratnya resmi ko," katanya.
2. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak Ditjen
Sebelumnya, penyidik dari Polda Banten telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Dalam keterangannya, delegasi dari Ditjen Kemenkes RI menyebut, ada kelebihan bayar sehingga dipotong oleh pihak bank.
"Sudah kita sampaikan ke pelapor. Kenapa bank motong karena kelebihan pembayaran. Resmi pemotongan bank, dasar surat dari Kemenkes RI," tuturnya.
3. Pemotongan insentif itu hingga 50 persen
Diketahui sebelumnya Maki menyampaikan, dugaan pemotongan insentif nakes itu baru diketahui setelah tabungan dan ATM dibagikan sehingga mereka dapat mengecek keluar masuk uang.
Pemotongan dilakukan hingga 50 persen. Misalnya insentif dari yang diberikan Kemenkes sekitar Rp20 sampai Rp50 juta berdasarkan jabatan masing-masing, namun mereka hanya menerima setengahnya saja.
Baca Juga: Insentif Nakes di Banten Baru Cair 3 Bulan