Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di Serang  

Hasil penyelidikan polisi, ada kelebihan bayar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan kasus pemotongan dan penyelewengan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Serang.

Kasus ini ini pernah dilaporkan oleh aktivis antikorupsi Boyamin Saiman ke Polda Banten beberapa waktu lalu.

"Penyelidikannya sudah kita hentikan," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang  

1. Pemotongan muncul karena ada kelebihan bayar

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di Serang  Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dedi menjelaskan, pemotongan insentif nakes oleh pihak bank penyalur tersebut memang berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena terjadi kelebihan bayar.

"Memang ada surat dari Kemenkes ternyata kelebihan bayar suratnya resmi ko," katanya.

2. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak Ditjen

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di Serang  Para Nakes penanganan COVID-19 di RSUD Pirngadi Medan berunjuk rasa menuntut pembayaran insentif yang tertunggak selama 8 bulan. (Istimewa)

Sebelumnya, penyidik dari Polda Banten telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Dalam keterangannya, delegasi dari Ditjen Kemenkes RI menyebut, ada kelebihan bayar sehingga dipotong oleh pihak bank.

"Sudah kita sampaikan ke pelapor. Kenapa bank motong karena kelebihan pembayaran. Resmi pemotongan bank, dasar surat dari Kemenkes RI," tuturnya.

3. Pemotongan insentif itu hingga 50 persen

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di Serang  Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui sebelumnya Maki menyampaikan, dugaan pemotongan insentif nakes itu baru diketahui setelah tabungan dan ATM dibagikan sehingga mereka dapat mengecek keluar masuk uang.

Pemotongan dilakukan hingga 50 persen. Misalnya insentif dari yang diberikan Kemenkes sekitar Rp20 sampai Rp50 juta berdasarkan jabatan masing-masing, namun mereka hanya menerima setengahnya saja.

Baca Juga: Insentif Nakes di Banten Baru Cair 3 Bulan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya