Satu Caleg Mantan Napi Korupsi Lolos Anggota DPRD Banten

Tiga nama mantan napi korupsi tidak lolos

Serang, IDN Times - Satu mantan narapidana kasus korupsi, Desy Yusandi, lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia berhak mengisi satu kursi dari 100 kursi yang tersedia.

Sedangkan tiga mantan narapidana korupsi lainnya yang maju di perhelatan Pileg 2024 ini tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara kurang. ketiganya yakni Agus M Randil, Aries Halawani, dan Jhoni Husban.

Berikut perolehan suara keempat mantan narapidana korupsi tersebut:

1. Desy Yusandi

Satu Caleg Mantan Napi Korupsi  Lolos Anggota DPRD BantenIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar, ia mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024. Perolehan suara itu menjadikan Desy mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.

Politisi Golkar ini terjerat korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy dijadikan tersangka kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan, Tangsel Mamak Jamaksari; dan Sekdis Dinkes Banten, Neng Ulfah. Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp431 juta.

2. Agus M Randil

Satu Caleg Mantan Napi Korupsi  Lolos Anggota DPRD BantenIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Agus M Randil tidak lolos pada kontestasi Pileg 2024 setelah perolehan suaranya hanya 2.396. Raihan suara itu menjadikannya berada di posisi keenam caleg Partai Golkar lainnya Dari dapil 11 atau Kabupaten Pandeglang.

Agus Mulyadi Randil merupakan mantan Kepala Inspektorat Banten yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp67 miliar.

3. Aries Halawani

Satu Caleg Mantan Napi Korupsi  Lolos Anggota DPRD BantenSuasana TPS Khusus di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, saat Pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Aries Halawani tak lolos menjadi anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 setelah perolehan suaranya kalah dari caleg lainnya di Partai Nasdem dapil Banten 2 Kabupaten Serang. Aries Halawani yang berada di nomor urut 1 itu memperoleh suara 15.676 atau dibawah caleg Sehat Ganda dengan raihan 26.069 suara.

Aries pada tahun 2008 terjerat kasus korupsin Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp27,3 miliar. Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

4. Jhoni Husban

Satu Caleg Mantan Napi Korupsi  Lolos Anggota DPRD Bantenfoto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)

Jhoni Husban pun bernasib sama dengan Agus M Randil dan Aries Halawani, yang juga tak lolos dan mengisi 1 kursi dari 100 kursi yang tersedia di DPRD Banten. Jhoni yang maju sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut satu di dapil Banten 12 meliputi Kota Cilegon hanya memperoleh 314 suara.

Jhoni merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya