Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia Dibekuk Polisi 

Mereka membuat akun palsu dan transaksi palsu juga

Serang, IDN Times - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat orang sindikat praktik manipulasi penjualan di online shop. Mereka diduga beroperasi dengan membuka akun palsu di salah satu  e-commerce, Tokopedia.

Para pelaku diduga memanfaatkan promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Waspada Bencana, BPBD: Ratusan Kecamatan di Banten Rawan Banjir 

1. Modus para pelaku melakukan transaksi fiktif

Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia Dibekuk Polisi IDN Times/Khaerul Anwar

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, modus dalam kejahatan perdagangan online tersebut para tersangka berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan menggunakan akun yang dibuat sendiri. Kemudian melakukan transaksi palsu.

"Mereka semua pemilik akun bekerja sama untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback," kata Dedi saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

2. Barang yang dikirim tidak sesuai

Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia Dibekuk Polisi IDN Times/Khaerul Anwar

Dedi menjelaskan, transaksi dibuat seolah-olah nyata.dalam riwayat transaksi pembeli dibuat seakan-akan sempurna sehingga pembeli mendapatkan cashback berupa poin.

Padahal, paket yang seharusnya --misalnya--berisi handphone, oleh pelaku diisi dengan berbagai jenis benda seperti sabun hingga lakban. Namun 

"Ini untuk mendapatkan keuntungan cashback yang diberikan e-commerce, dalam hal ni tokopedia.com," katanya.

3. E-commerce pun merugi hingga Rp400 juta

Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia Dibekuk Polisi IDN Times/Khaerul Anwar

Aksi curang ini berdasarkan penyelidikan oleh tim Siber Ditreskrimsu Polda Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan unit hanphone beragam merk, laptop, printer, puluhan berbagai buku tabungangan dan ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan beragam paket pesanan.

"Akibatnya perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dar Rp400 juta. Masih dilakukan audit atas pesanan produk dari pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 115 tentang perdangan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya