Salah seorang anak penyandang difabel melakukan pengecekan kesehatan di Rumah Kebugaran Difabel (RKD) di Jalan Bandut Kidul, Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Sabtu (14/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Qori mengatakan, pemenuhan hak suara bagi penyandang disabilitas merupakan tugas penyelenggara pemilu. Demokrasi pun harus terselenggara secara inklusif dan aksesibel bagi siapa saja yang memiliki hak suara.
Pemilih disabilitas, lanjut Qori, difasilitasi dengan cara melakukan sosialisasi kepada komunitas disabilitas, serta mendaftarkan mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Mereka juga nantinya diperbolehkan untuk didampingi oleh petugas KPPS dalam melakukan pencoblosan. Sedangkan untuk penyandang tunanetra kami sediakan surat suara metode braille,” kata dia, Senin (15/1/2024).