2 WN India Jadikan Indonesia Negara Transit Penyelundupan Manusia

Operasi sindikat ini dikendalikan pelaku lain dari India

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan dua warna negara asing (WNA) asal India. Tersangka yakni JS (24) dan VK (26) ditangkap saat menggunakan Visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kedua tersangka menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum menyelundupkan diri ke Australia, sebagai negara tujuan.

"Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” kata Tito, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Alissa Wahid Puji Petugas Avsec Bandara Soetta: Ada Kemajuan

1. Kedua pelaku gunakan Visa Australia palsu

2 WN India Jadikan Indonesia Negara Transit Penyelundupan ManusiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat tentang rencana perjalanan JS dan VK. Saat penyidikan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta.

"Hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu," ujar Tito.

2. Kedua pelaku dikendalikan dari India oleh pelaku lain

2 WN India Jadikan Indonesia Negara Transit Penyelundupan ManusiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri. Keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” jelas Tito.

3. Dirjen Imigrasi tegaskan Indonesia tak boleh jadi negara transit penyelundupan manusia

2 WN India Jadikan Indonesia Negara Transit Penyelundupan ManusiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan, Indonesia tak boleh menjadi negara transit pelaku penyelundupan manusia. Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya tengah mencanangkan program beberapa jenis visa agar memperketat masuknya orang asing ke Indonesia.

"Kita ingin mendorong datangnya pelintas berkualitas. Atas pelanggaran human trafficking, TPPO dan sebagainya, itu menjadi konsen direktorat imigrasi. Jadi seiring sejalan antara kita perbaiki pelayanan kita mudahkan perbanyak visa jenisnya, kemudian kita dalam proses membuat beberapa jenis visa agar memperketat masuknya orang asing ke Indonesia," tutur Silmy.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya