Pelaku Penusukan Pedagang Baju di Tangerang Jadi Tersangka

Tangerang, IDN Times - Pelaku penusukan pedagang baju di Jalan Ruko Boutique Borobudur, Kelurahan Bencongan Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dijadikan tersangka. Pelaku diketahui berinisial ND (43).
"Pelaku inisial ND sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, Selasa (2/4/2024).
1. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Stanlly mengungkapkan, tersangka ND dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara," ungkapnya.
2. Tersangka diduga sakit hati terhadap perkataan korban

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Stanlly, ia sakit hati terhadap perkataan korban sehingga nekat mengambil sebilah katana yang sudah tersimpan di dalam mobilnya dan menusukannya ke korban hingga tewas.
"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai milik tersangka dan kembali mendatangi korban lalu tersangka menusukan samurai tersebut ke arah perut korban," tuturnya.
3. Katana merek Baton Sword dijadikan barang bukti

Polisi pun menyita berbagai barang bukti, yakni sebilah senjata tajam jenis katana terbuat dari besi Stainles dengan tulisan Baton Sword dengan panjang 50 sentimeter dan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.
"Lalu satu unit mobil merk Toyota Yaris 1.5 S CVT, berwarna putih, tahun 2018 berikut STNK dan pakaian daster motif batik dominan warnaa hijau," ungkapnya.