Menkes Budi Sebut Penyiraman Jalan Tak Efektif Atasi Polusi Udara

Atasi polusi harus dari sektor transportasi dan industri

Tangerang, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, upaya penyiraman jalan yang dilakukan beberapa instansi pemerintah tak efektif untuk mengurangi polusi udara, khususnya di Jabodetabek.

Hal tersebut diungkapkan Menkes Budi usai menghadiri UPH Festival 2023 di Tangerang, Jumat (25/8/2023). "Sebenarnya lebih efektif mengurangi transportasi dan (industri) energi," kata Menkes Budi.

Baca Juga: Masih Pakai Batu Bara, PLTU 9 dan 10 Banten Klaim Ramah Lingkungan

1. Kasus ISPA meningkat

Menkes Budi Sebut Penyiraman Jalan Tak Efektif Atasi Polusi UdaraIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menkes Budi mengungkapkan, tahun ini kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) meningkat tajam. Tahun lalu, penyakit ISPA pembayaran BJPS Kesehatan kepada rumah sakit mencapai Rp10 triliun.

"ISPA ini memang di sisi hilir ya. Kalau ada yang sakit kita yang nangani, rumah sakitnya, dokternya, dan penyakit ISPA itu ada 5, ada pneumonia, absesi paru klinis, TBC, kanker paru. Dan memang terjadi peningkatan yang cukup tinggi," ungkap Menkes Budi.

2. Menkes Budi harap kementerian berwenang atasi dari hulu

Menkes Budi Sebut Penyiraman Jalan Tak Efektif Atasi Polusi UdaraIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menkes Budi pun berharap, kementerian-kementerian yang berwenang terkait penanganan polusi dari hulu bisa mencari solusi efektif agar udara di Indonesia, khususnya Jabodetabek membaik.

"Jadi saya berharap di sisi hulunya energi sama transportasi membantu agar polusinya bisa diturunin," jelasnya.

3. Mendagri Tito terbitkan 4 instruksi, salah satunya berisi penyiraman jalan

Menkes Budi Sebut Penyiraman Jalan Tak Efektif Atasi Polusi UdaraDok. Polres Metro Tangerang Kota

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, termasuk bupati/wali kota di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjan Adwil Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023.

Safrizal menjelaskan, upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Baca Juga: Ingin Kurangi Polusi, Pemkot Tangerang Semprot Jalanan

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya