Disnaker Tangsel Terima 3 Aduan THR Pekerja yang Tak Dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Sekatan, IDN Times - Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan dari pekerja. Dalam laporannya, pekerja merasa hak-hak yang mesti diperoleh jelang Hari Raya Idulfitri 2022 terabaikan.
"Ada tiga jumlah pengaduan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinae Tenaga Kerja Kota Tangsel, Ferry Payacun, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga: Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Ini Nomor Hotlinenya
1. Pekerja mengadu karena THR tak diberikan
Ferry mengatakan, tiga pekerja tersebut melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena tidak membayarkan THR mereka.
Ferry merinci, ketiga pekerja itu berasal dari sektor apartemen, show room, dan perusahaan las. "Sudah dipertemukan antara pekerja dan pengusahanya (mediasi)," jelasnya.
2. Pengaduan sedikit karena pembinaan ke perusahaan sudah dilakukan
Ferry mengatakan, THR dua laporan pekerja sudah diselesaikan. "Satu (THR) pekerja (akan diselesaikan) setelah Lebaran," ujarnya.
Ia mengaku laporan pengaduan hanya tiga pekerja, karena Disnaker aktif melakukan pembinaan ke perusahaan dan memberikan surat edaran ke perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR.
3. Disnaker Tangsel buka Posko pengaduan THR
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka Posko Pengaduan THR. Para pekerja yang tak mendapat hak THR bisa menghubungi langsung nomor telepon pejabat yang berwenang.
Pada musim Lebaran 2021 lalu terdapat 10 laporan dari enam perusahaan ke Posko Pengaduan THR Kota Tangsel. Diominasi oleh perusahaan restoran, metal dan otobus.
Baca Juga: Warga 4 Titik di Tangsel Kebanjiran Saat Rayakan Idulfitri