PDAM TB Naikkan Tarif Pelanggan, DPRD Kota Tangerang Protes

Kenaikan tarif dinilai harus ada persetujuan DPRD

Kota Tangerang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang menaikkan tarif biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter pelanggan. Tarif baru pun sudah berlaku sejak Januari lalu. 

Kenaikan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Meski demikian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menilai, hal itu tak sesuai aturan. Seharusnya, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang,  kenaikan tarif mesti mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Kenaikan tarif sudah dari Januari lalu

PDAM TB Naikkan Tarif Pelanggan, DPRD Kota Tangerang ProtesIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pengumuman kenaikan tersebut tersiar di akun media sosial Instagram resmi @humaspdamtb.

Dalam unggahannya, kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng. Selain itu ada surat lainnya, nomor 3.5/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya pemeliharaan meter air pelanggan PDAM Tirta Benteng.

Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku sejak Januari 2021 lalu hingga seterusnya. Hal itu pun dibenarkan oleh Asisten Manager Humas dan Pengaduan Tirta Benteng Kota Tangerang, Indra Gunawan.

2. Ini besaran kenaikan tarifnya

PDAM TB Naikkan Tarif Pelanggan, DPRD Kota Tangerang ProtesIlustrasi aliram air dari saluran PDAM Tirta Musi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Indra menyebutkan, kenaikan tarif demi meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. "Ya kenaikan demi peningkatan pelanggan yah," jawabnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya biaya administrasi rekening dan biaya pemeliharaan total sebesar Rp3500. Namum saat ini kenaikan biaya administrasi rekening dikelompokan seperti kelompok sosial sebesar Rp7500, rumah tangga Rp14.500, instansi pemerintah Rp20.000, niaga Rp16500 - Rp20.500, Industri Rp25000 dan kelompok khusus tergantung dengan kesepakatan.

Sementara itu, untuk biaya pemeliharaan meter sesuai diamater terdapat 10 kelompok, dengan besaran biaya dari Rp6000 sampai dengan Rp1.650.000.

3. DPRD: kenaikan tarif PDAM TB harus persetujuan DPRD Kota Tangerang

PDAM TB Naikkan Tarif Pelanggan, DPRD Kota Tangerang ProtesIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengaku, DPRD belum mengetahui adanya kenaikan biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter PDAM TB.

Anggiat menegaskan, kenaikan biaya tersebut harus ada persetujuan dengan DPRD. Selain itu, kenaikan itupun seharusnya terdapat peraturan wali kota.

Mengingat, kenaikan itupun menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak masyarakat Kota Tangerang. Apalagi di tengah pendemik COVID-19.

"Gak boleh (naik) itu, soalnya menyangkut hajat hidup masyarakat dan warga Kota Tangerang," tegas politisi Partai Nasdem itu.

Anggiat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tembusan atas kenaikan biaya administrasi rekening dan pemeliharaan yang ditetapkan oleh PDAM Tirta Benteng.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Punya Nomor Darurat 112, Ini Mekanismenya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya