Pemkab Lebak Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Tenun Baduy

Bupati: penyemangat invetarisasi kekayaan intelektual

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerima sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas Tenun Baduy dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Ballrom Hotel Bidakara Jakarta pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual 2022, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Kerajinan Tenun Suku Baduy, Warisan dari Leluhur

1. Iti: ini jadi penyemangat invetarisir potensi kekayaan intelektual lainnya

Pemkab Lebak Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Tenun BaduyDok. Pemkab Lebak

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, sertifikat kekayaan intelektual komunal bagi tenun Baduy itu juga menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Lebak. 

"Ini sebagai penyemangat kami untuk menginventarisasi potensi kekayaan intektual lainnya yang ada di Lebak," kata Iti dalam keterangan pada Selasa (22/11/2022).

2. Iti mengajak warga jaga warisan budaya

Pemkab Lebak Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Tenun BaduyANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Iti mengajak kepada seluruh pihak termasuk masyarakat Kabupaten Lebak untuk mencintai dan menjaga warisan budaya Kabupaten Lebak.

"Juga berkolaborasi bersama mengembangkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

3. Menkumham harap ini jadi semangat Pemkab Lebak

Pemkab Lebak Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Tenun BaduyDok. Pemkab Lebak

Penghargaan dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Yasonna berharap dengan penghargaan dan sertifikat yang diberikan dapat memberikan motivasi serta mendorong pihak-pihak terkait lainnya untuk lebih menghasilkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.

"Saya minta kepada seluruh kepala daerah untuk menginventarisasi kekayaan-kekayaan komunal daerah, kemudian jadikan itu menjadi suatu brand daerah, daftarkan nilai kekayaan intelektualnya maka bila sudah terdaftar nilai ekonomisnya menjadi bertambah," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Seba Baduy, Ungkap Syukur Urang Kanekes

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya