Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Goreng Curah

Pedagang yang dapat jatah, wajib jual sesuai HET

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang bersama PD Pasar menggelontorkan sebanyak 10 ton minyak goreng curah di Pasar Anyar Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Meski begitu, baru 29 orang dari 41 pedagang yang akan mendapatkan jatah minyak goreng curah dari pemerintah.

Baca Juga: Operasi Pasar, Pemkot Tangerang Siapkan 10 Ton Minyak Goreng Curah

1. Pasar Anyar lokasi pertama

Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Goreng Curahilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heryadi saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan dari jam 09.00 WIB di Pasar Anyar, yang menjadi salah satu target pasar di Kota Tangerang.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan administrasi yang diadakan PD Pasar, kita akan gelontorkan minyak goreng pada 29 pedagang saja. Karena dari 41 pedagang yang lolos verifikasi dan administrasi ada 29 pedagang saja,” kata Teguh.

2. Kegiatan ini untuk stabilkan harga

Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Goreng Curahilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Teguh memastikan, tidak ada pedagang yang menolak terhadap kegiatan yang diselenggarakan ini. Sebab, tujuannya memang menstabilkan harga minyak goreng jelang Ramadan.

“Kita sudah data semua dan mereka tidak ada yang menolak. Kalaupun ada yang menolak mungkin mereka punya stok, karena selama ini mereka jual minyak goreng curah itu Rp20.000 per kg. Sementara ini minyak goreng curah yang akan kita gelontorkan harganya Rp14.000 per kg,” katanya.

3. Pedagang wajib jual dengan HET yang ditetapkan

Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Goreng CurahPedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Teguh menyebu, masing-masing pedagang yang mendapatkan minyak goreng curah tersebut nantinya wajib menjualnya dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

“Mereka wajib jual minyak goreng yang mereka dapatkan seharga itu. Lebih dari itu, kita akan tindak. Karena pedagang yang dapat itu sudah menandatangani fakta integritas. Jadi, kalau ada yang jual di atas harga itu, maka kita tindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga: MUI Tangsel Minta Hiburan Malam Tutup Total Sepanjang Ramadan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya