Tersangka konten video YouTube milik Samsudin. Dok. Polda Jatim.
Sebelumnya beredar video dengan memperlihatkan beberapa pria berdandan seperti kiai dan mengajarkan pemahaman aliran sesat, muncul di media sosial beberapa waktu lalu.
Tak hanya lelaki yang seperti kiai lengkap memakai sorban, hadir salah satu di antaranya perempuan bercadar. "Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka," ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiyai lengkap dengan sorban.
"Makanya di agama lain, nggak ada itu," imbuhnya menegaskan.
Seorang lelaki lantas bertanya mengapa bisa seseorang yang tanpa pernikahan bisa melakukan hubungan suami istri. Si kyai kembali menegaskan, dalam pemahamannya, boleh melakukan hal tersebut. "Asal suka sama suka," ucapnya.
Polda Jawa Timur pun mengusut video itu dan menangkap pria bernama Gus Samsudin. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku tidak masalah dengan penahanan ini.
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridho karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," ujarnya sembari memakai baju tahanan berwarna biru.
Lebih lanjut, Samsudin yang dikenal juga sebagai paranormal ini mengaku tidak menyesal dengan kondisi yang menimpanya sekarang.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tambah dia.
Tak hanya Samsudin, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka lain, yakni FB yang berperan sebagai kameraman dan FK berperan sebagai editor.
Selama memproduksi kontennya, tersangka menerima bayaran sebagai YouTuber sebesar Rp100 juta per bulannya. Bayaran yang diterimanya berdasarkan adsense YouTube.
"(Dari Youtube dapat berapa?) Rp100 juta per bulannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dari keterangan yang didapat penyidik, pendapatan Samsudin tersebut didapat dari akumulasi secara keseluruhan konten-konten yang selama ini digarapnya bersama tim.
Dalam kasus ini, semua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. "Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," kata Dirmanto. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.