OB yang Cabuli Bocah 9 Tahun di Markas Polresta Serang Ditangkap

Serang, IDN Times - Petugas kebersihan atau office boy (OB) berinisial HB (58) yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di ruangan kerja markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, sebelumnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di markas polisi ini sempat tidak ditinfaklanjuti selama lima bulan lamanya.
"Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," kata Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria, Minggu (27/7/2025).
1. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan modus memberi uang

Yudha menjelaskan, modus operandi pelaku memanfaatkan kerentanan korban inisial JIH yang masih di bawah umur dengan merayu, dan memberi uang agar korban mau menuruti perlakuan bejat pelaku.
Pada 2 Februari 2025, HB mengajak korban masuk ke ruangan. Kemudian korban bersama adiknya yang masih 6 tahun masuk ke dalam ruangan tersebut. HB lalu mengunci pintu dan memberi uang Rp5000. Setelah memberi uang, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup," katanya.
2. Motif pelaku tergiur melihat korban meski masih di bawah umur

Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, HB mengaku melecehkan lantaran nafsu saat melihat korban. Akibat perbuatannya itu, HB dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
"Penyidikan berlangsung profesional demi memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelapor," katanya.
3. Orangtua korban sempat diminta untuk tidak melanjutkan kasus ini oleh perwira polisi

Sebelumnya, kasus ini jadi sorotan setelah Kuasa Hukum korban, Ega Jalaludin, angkat bicara ke publik soal dugaan kekerasan seksual di markas polisi tersebut. Ega menyebutkan, sehari setelah peristiwa memilukan, pada 3 Februari 2025, melaporkan kasus itu ke polisi untuk ditindaklanjuti. Namun, laporan dengan Nomor TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025 tak kunjung ada kejelasan.
"Sekitar lima bulan yang lalu, belum pernah sekalipun pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan. Bahkan, Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan," katanya.
Bukannya ditindaklanjuti, kata Ega, keluarga korban mengaku mendapatkan permintaan perdamaian, yang diduga dari pejabat di Polresta Serang.
"Pernah sekali waktu, salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor dan mengharapkan pelapor dapat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan (damai)," katanya.