Penyidik Kantongi Video Ancaman Penutupan Pabrik Chandra Asri

- Ditreskrimum Polda Banten memiliki bukti video ancaman penutupan PT Chandra Asri terkait proyek Rp5 triliun tanpa tender.
- Penyidik telah memeriksa lima saksi termasuk pengurus Kadin Cilegon dan akan memeriksa delapan saksi lainnya yang terlibat dalam video viral tersebut.
- Pihak penyidik masih dalam tahap penyelidikan dan akan melakukan gelar perkara apabila ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Serang, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengantongi bukti video dugaan ancaman penutupan PT Chandra Asri.
Ancaman itu bertujuan agar PT Chengda Engineering selaku kontraktor Proyek Strategi Nasional (PSN) tersebut memberikan proyek Rp5 triliun tanpa tender dalam pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) ke pengusaha lokal di Kota Cilegon.
"Sudah, sudah mengantongi data-datanya semua (termasuk rekaman video pengancaman)," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan, Jumat (16/5/2025).
1. Penyidik tengah memeriksa orang-orang yang ada dalam video

Dian mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa orang-orang yang ada di dalam video viral di media sosial, termasuk pengurus Kadin Cilegon yang melontarkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa tender dan yang mengancam menghentikan proyek CAA.
"Kemarin kami sudah melaksanakan pemeriksaan lima orang saksi, yang mana satu orang saksi tersebut Ketua Kadin, dan empat lainnya dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda," kata Dian.
2. Hari ini, ada 8 orang yang diperiksa

Untuk hari ini, lanjut Dian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya yang juga terlihat dalam unggahan video tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada pihak-pihak yang terekam dalam video dan diduga terlibat dalam permintaan proyek tanpa tender.
"Betul, jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut. Kita mintai keterangan," katanya.
3. Penyidik akan tentukan status kasus itu, setelah gelar perkara

Dian menegaskan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana. Namun, apabila ditemukan cukup bukti, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nanti setelah melakukan penyelidikan ini, kita akan melaksanakan gelar perkara. kita tentu akan proses itu tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dian juga mengungkapkan, penyelidikan berawal dari Polda Banten melakukan patroli di media sosial pada Minggu (11/5/2025).
Saat itu, anggota menemukan adanya unggahan video di akun Instagram @urbanfeed.news dengan norasi adanya pengurus Kadin, Hipmi, HSNI yang meminta proyek Rp5 triliun di PT CAA tanpa tender.
"Dari hal tersebut, kita Polda Panten sudah membuat laporan informasi, kemudian kita menerbitkan sprin (surat perintah) penyelidikan," katanya.