Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perumahan di Maja Belum Serahkan PSU Makam, Begini Aturan Soal PSU

Ilustrasi Kota Baru Maja (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • DPRKP Lebak ungkap dua pengembang perumahan di Maja belum serahkan PSU pemakaman.
  • Perumahan Citra Maja City dan Permata Mutiara Maja tak menyerahkan lahan pemakaman sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018.
  • Kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Lebak, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKP) Kabupaten Lebak mengungkap, dua pengembang perumahan di Maja belum menyerahka Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pemakaman. Kedua pengembang itu adalah Perumahan Citra Maja City dan Permata Mutiara Maja (PMM).

"Kalau belum dikelola oleh pemda (pemerintah daerah) berarti masih di bawah pengelolaan perumahan dan biasanya di bawah itu pengelolaannya dikerjasamakan dengan masyarakat setempat. Alasannya ya belum diserahkan," kata Lingga, Selasa (20/5/2025) sore.

1. Pengembang wajib menyediakan minimal 2 persen untuk pemakaman, segini luasan pemakaman yang sudah disediakan dua pengembang di Maja

IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasar data DPRKP Kabupaten Lebak, Perumahan Permata Mutiara Maja telah menyediakan lahan pemakaman seluas 3,3 hektare (ha) yang belokasi di Desa Maja tepatnya berdampingan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka. Sementara berdasar laman resmi perusahaan pengembang perumahan tersebut, luas lahan yang dikembangkannya sebesar 200 ha.

Adapun perumahan Citra Maja City dalam data DPRKP Kabupaten Lebak telah menyediakan lahan pemakaman seluas 3,7 ha yang berlokasi di Desa Maja Baru. Dalam laman resminya, perumahan yang dikembangkan Ciputra Group tersebut mengklaim memiliki luas lahan sekitar 2.600 ha.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan pada pasal 7 ayat 2 disebutkan:  Dalam penyediaan sarana pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 7, untuk rumah tidak bersusun, pengembang wajib menyediakan paling sedikit dua persen dari keseluruhan luas lahan yang disediakan di dalam atau di luar lokasi perumahan.

2. Wajib diserahkan pengembang ke pemda, ini rincian fasilitas PSU

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah diatur dalam sejumlah peraturan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 ayat 4 disebutkan bahwa: Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada  pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman di Daerah pada Bab IV pasal 8 dijelaskan; Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud antara lain jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah.

Dalam Pasal 9 mengatur bahwa sarana perumahan dan permukiman antara lain, sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir.

Adapun dalam Pasal 10 dijelaskan, utilitas perumahan dan permukiman antara lain, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran dan sarana penerangan jasa umum.

3. Bisa dilakukan bertahap, begini aturan soal penyerahan PSU

IDN Times/Muhamad Iqbal

Masih dalam Permendagri yang sama, pada Bab V tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas di pasal 11 disebutkan bahwa: (1) Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.

(2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan b. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

(3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut b dilakukan: secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

Share
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us