Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kota Baru Maja (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • DPRKP Lebak ungkap dua pengembang perumahan di Maja belum serahkan PSU pemakaman.
  • Perumahan Citra Maja City dan Permata Mutiara Maja tak menyerahkan lahan pemakaman sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018.
  • Kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Lebak, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKP) Kabupaten Lebak mengungkap, dua pengembang perumahan di Maja belum menyerahka Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pemakaman. Kedua pengembang itu adalah Perumahan Citra Maja City dan Permata Mutiara Maja (PMM).

"Kalau belum dikelola oleh pemda (pemerintah daerah) berarti masih di bawah pengelolaan perumahan dan biasanya di bawah itu pengelolaannya dikerjasamakan dengan masyarakat setempat. Alasannya ya belum diserahkan," kata Lingga, Selasa (20/5/2025) sore.

Editorial Team

Tonton lebih seru di