Kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah diatur dalam sejumlah peraturan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 ayat 4 disebutkan bahwa: Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman di Daerah pada Bab IV pasal 8 dijelaskan; Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud antara lain jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah.
Dalam Pasal 9 mengatur bahwa sarana perumahan dan permukiman antara lain, sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir.
Adapun dalam Pasal 10 dijelaskan, utilitas perumahan dan permukiman antara lain, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran dan sarana penerangan jasa umum.