Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di wilayahnya naik sebesar 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022. UMP Banten pun menjadi Rp2.661.280,11.

Penetapan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten yang dicap dan ditangani tanggal Senin 28 November 2022 hari ini.

1. Pertimbangan UMP Banten naik 6,4 persen

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dalam SK penetapan UMP Banten 2023, terdapat pertimbangan - pertimbangan UMP naik sebesar 6,4 persen, yakni sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Kadisnakertrans Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen, atau Rp2,661,280,11," kata Septo saat dikonfirmasi.

2. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di