Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Dalam SK penetapan UMP Banten 2023, terdapat pertimbangan - pertimbangan UMP naik sebesar 6,4 persen, yakni sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Kadisnakertrans Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.
"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen, atau Rp2,661,280,11," kata Septo saat dikonfirmasi.