Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi strobo (Pixabay.com/geralt)
Ilustrasi strobo (Pixabay.com/geralt)

Intinya sih...

  • Hanya 7 kelompok kendaraan yang boleh gunakan sirine dan strobo, termasuk pemadam kebakaran, ambulans, dan pejabat negara.

  • Polisi akan tindak pengendara yang pakai strobo, termasuk pejabat, dengan cara memberhentikan dan meminta melepas strobo atau sirine.

  • Mobil dinas tertentu masih diperbolehkan memakai strobo sesuai aturan yang berlaku seperti kepala daerah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Polda Banten menegaskan kembali soal aturan dan larangan penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi, sekalipun milik pejabat daerah. Aturan ini merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan, mengatakan fenomena pejabat menggunakan strobo dan sirine di jalanan kerap menimbulkan keluhan masyarakat. “Kalau mobil pribadi tidak diperbolehkan siapapun itu. Kapolda pun mencontohkan, mobil pribadinya tidak menggunakan sirine,” katanya, Selasa (23/9/2025).

1. Ada 7 kelompok kendaraan yang berhak gunakan sirine dan strobo

ilustrasi mobil ambulans (unsplash.com/Anthony Maw)

Himawan menjelaskan, hanya tujuh kelompok kendaraan yang berhak menggunakan sirine atau rotator, seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, pejabat negara, iring-iringan jenazah.

"Dan konvoi tertentu atas pertimbangan kepolisian," katanya.

2. Polisi bakal menindak pengendara yang pakai strobo, termasuk milik pejabat

Ilustrasi strobo (Pixabay.com/geralt)

Meski tidak ada arahan khusus dari Korlantas, Kapolda Banten memerintahkan jajaran untuk menindak pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut. Pengendara yang kedapatan akan diberhentikan dan diminta melepas strobo atau sirine dari kendaraannya.

“Kalau penegakan hukum, perintah Kapolda jelas: berhentikan, tegur, dan lepas rotator maupun sirinenya agar tidak mengganggu,” kata Himawan.

3. Mobil dinas tertentu masih diperbolehkan memakai strobo

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Himawan (Dok. Istimewa)

Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat yang memang membutuhkan pengawalan resmi sesuai aturan yang berlaku seperti kepala daerah.

“Kalau mobil dinas memang diperbolehkan, karena butuh pengamanan hingga tujuan,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team