Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Banten Gelar Razia Kendaraan, Ini Sasarannya!

Polda Banten (Dok. Istimewa/Polda Banten)
Intinya sih...
  • Ditlantas Polda Banten gelar Operasi Zebra Maung 2024 selama 14 hari, mulai 14 Oktober.
  • Polda Banten menerjunkan sekitar 550 personel dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
  • Operasi menyasar pelanggaran seperti pengemudi di bawah umur, melawan arus, pengaruh alkohol/narkoba, menggunakan HP saat berkendara, dan lainnya.

Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menggelar Operasi Zebra Maung 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi untuk menyasar pelanggaran para pengendara itu digelar selama 14 hari, hingga 27 Oktober mendatang. 

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki mengatakan pihaknya sudah gelar pasukan menjelang Operasi Zebra Maung, untuk memastikan anggota telah siap dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

“Benar-benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan maupun kelengkapan sarana yang akan digunakan,” katanya.

1. Polda Banten menerjunkan 550 personel

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dlam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024, Polda Banten menerjunkan sekitar sebanyak 550 personel. Kegiatan itu, menurut Hengki, mengedepankan langkah edukatif, persuasif, dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik.

"Tujuannya (Operasi Zebra) untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.

2. Berikut 14 pelanggaran yang jadi sasaran penindakan

Dok. Istimewa/Polda Banten

Untuk operasi Zebra Maung 2024, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan yang dilakukan anggota, yaitu:
 
1. Memasang rotator & sirine bukan untuk peruntukan;

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas;

3. Pengemudi kendaraan bermotor di  bawah umur;

4. Kendaraan melawan arus;

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba;

6. Menggunakan HP saat berkendara;

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt;

8. Melebihi batas kecepatan;

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart;

12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan;

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

3. Jumlah pelanggaran lalu lintas menurun pada 2023

Dok. Istimewa/Polda Banten

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan Operasi Zebra Maung tahun 2022 dengan tahun 2023, tren pelanggaran yang ditindak melalui Rtle Statis dan Mobile menurun sebesar 0,21 persen dari jumlah 8.587 pelanggaran tahun 2022, menjadi 6.715 pada tahun 2023.

Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas naik sebesar 255 persen dari 11 kejadian kecelakaan pada tahun 2022 menjadi 39 kejadian kecelakaan tahun 2023.

"Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 71 persen dari 7 korban pada tahun 2022 menjadi 12 korban tahun 2023," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us