Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari runtutan kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti--seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya-- penyidik berkesimpulan, ada kelalaian yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, kata Fikri, peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan korban JUH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 saksi, dengan komposisi: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk. "Dan 1 saksi ahli waris atau anak pengendara motor," jelas Fikri.
Ia juga menyebutkan, jika dalam gelar perkara tersebut pihaknya melibatkan banyak pihak, mulai dari para ahli hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.
"Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekonstruksi pada Jumat (17/6/2022). Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pada 9 Agustus 2022 lalu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia.
"Atas adanya tuntutan dan pelampiran terkait kasus tersebut, penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten. Dan Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis, 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023, di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri," kata dia.