Satgas KTR Kota Tangerang Akan Sanksi Tegas Perokok yang Melanggar

- Pemerintah Kota Tangerang gencar dalam mewujudkan lingkungan bersih dan sehat dengan mengoptimalkan peran Satgas KTR.
- Satgas KTR akan melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi di wilayah-wilayah khusus yang telah ditetapkan.
- Regulasi baru akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, termasuk denda hingga penyitaan paksa rokok.
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang. Salah satunya, Pemkot Tangerang menggencarkan peran Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Deni Koswara menuturkan, optimalisasi Satgas KTR merupakan bagian tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang.
1. Ini peran Satgas KTR
Satgas KTR akan berperan strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum di Kota Tangerang.
Satgas ini, kata Deni, dibentuk secara khusus untuk melakukan sosialisasi sampai penegakan aturan secara tegas tentang keberadaan kawasan tanpa rokok seperti yang disebutkan. Adapun isinya melibatkan banyak pihak.
"Mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, sampai perangkat kewilayahan untuk bekolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang,” kata Deni yang merangkap sebagai Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang, Jumat (21/2/2025).
2. Ada denda Rp5 juta untuk pelanggar Perda KTR

Deni mengatakan, pihaknya juga akan berkomitmen menerapkan regulasi baru tersebut secara tegas. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2024, Satgas KTR akan memberikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya, berupa denda sebesar Rp5 juta.
Selain itu, setiap orang yang merokok di kawasan terlarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu. Satgas, kata dia, juga akan bertugas memaksimalkan kembali penegakan perda terkait yang sudah ada.
"Tinggal hukumannya. Kami sedang membahasnya untuk segera merumuskan hukuman tegas untuk mendorong upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok dapat berjalan maksimal,” kata dia.
3. Pemkot harap keberadaan Satgas kurangi perokok
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap optimalisasi Satgas KTR Kota Tangerang dapat mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat di Kota Tangerang.