Sepasang Kekasih di Kota Serang Jualan Sabu

Serang, IDN Times - Sepasang kekasih di Kota Serang inisial TD (20) dan MS (24) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Serang Kota. polisi mengamankan barang bukti sebanyak 64 gram narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan penangkapan sepasang kekasih ini bermula dari tertangkapnya MH (38) di sebuah kontakan yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Awalnya kami team Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar sabu dengan inisial MH di kontakannya," kata Yudha, Rabu (11/12/2014).
1. MH dapat sabu dari AG, seorang DPO

Yudha menjelaskan dari penangkapan itu, MH menyebut mendapatkan kiriman sabu sebanyak 2 bungkus besar narkoba jenis sabu seberat 65 gram dari seorang bandar berinsial AG (DPO).
"Lalu membagi menjadi kurang lebin 7 bungkus atau paket besar. Setelah
kami lakukan pemeriksaan, kami melanjutkan melakukan pengembangan," katanya.
2. Dari MH, polisi menangkap sepasang kekasih, TD dan MS

Yudha menerangkan dari hasil pengembangan itu, kepolisian berhasil mengamankan laki-laki dan perempuan yang merupakan pasangan sejoli berinisial TD dan MS di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
"Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian di foto dan dikirim ke pengendali. Selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli," katanya.
3. Sepasang kekasih dapat upah Rp300 ribu, MH hanya upah pakai sabu gratis

Yudha menerangkan dalam menjalin komunikasi kedua tersangka menggunakan WhatsApp atau Instagram. Dalam peredaran narkoba ini, tersangka MH hanya mendapat upah menggunakan sabu secara gratis.
"Hanya mendapatkan upah berupa menggunakan sabu sebanyak yang dia mau. Sedangkan tersangka TD dan MS mendapat upah Rp300 jika sabu sudah terjual," katanya.
Dalam kasus ini, Yudah menegaskan ketiga tersangka MH, TD dan MS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman penjara paling sngkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara, seumur hidup dan hukuman mati," katanya.