Siswi SMK di Tangsel Dilecehkan di Dalam Kelas, Ortu Lapor Polisi

- Siswi SMK di Tangsel diduga jadi korban pelecehan seksual oleh kakak kelasnya
- Perilaku anak berubah setelah kejadian, laporan ke guru tak mendapat respons
- Kuasa hukum desak polisi proses laporan, tegaskan tanggung jawab sekolah dalam ciptakan lingkungan aman
Tangerang Selatan, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban dugaan pelecehan oleh rekan satu sekolah. Pelecehan tersebut diduga dilakukan di ruang kelas dan direkam oleh terduga pelaku yang merupakan kakak kelasnya.
D, 33 tahun, orangtua korban menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah terjadi perubahan perilaku anak gadisnya hingga berdampak pada nilai ujian sekolah.
"Dari yang pribadi ceria, jadi pendiam, suka murung, nangis sendiri. Yang tadinya mengikuti kegiatan informal seperti les, terhenti, dan anak saya mengalami ketakutan untuk sekolah," kata D kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
1. Pelaku memaksa korban mengirim foto dan video vulgar

D mengaku, anaknya seperti orang yang terganggu secara mental. "Dan akhirnya mengakui kalau (dia) jadi korban pelecehan seksual dan ancaman," tambahnya.
Menurut pengakuan anaknya, kata D, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Oktober-November 2024. Tidak hanya melakukan dugaan pelecehan, terduga pelaku katanya, juga memaksa korban untuk mengirim foto dan video vulgar.
Menurut D, anaknya itu sempat melapor ke guru bimbingan konseling (BK) sekolah, namun laporan itu tak mendapat respons.
"Anak saya melaporkan ke guru kelasnya, lalu guru kelas melaporkan ke Guru BK, tapi tidak ada tindakan apapun," kata dia.
2. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel

Atas dasar itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangsel. Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah dilayangkan itu.
"Perkara ini melibatkan anak sebagai korban, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas dan dilakukan secara cepat, profesional, serta berkeadilan," ujar Hamim.
Lebih lanjut, Hamim menekankan tanggung jawab pengelola SMK W terkait kejadian ini. Ia menilai bahwa tidak boleh ada toleransi apapun bagi kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
"Kejadian seperti ini tidak dapat ditoleransi dan sekolah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik," kata Hamim.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com