Soal Perusahaan Curi Air, Pemprov Banten Akan Gandeng Penegak Hukum

Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kepolisian daerah (Polda) Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan atau SIPPA di wilayah Tangerang.
“Ya kami serius pendampingan itu kan metode yang sudah kita tetapkan untuk semua agenda kita melakukan pendampingan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian,” kata Al Muktabar, Jumat (14/6/2024).
1. Akan uang pajak airnya

Disinggung soal sanksi, Muktabar tak menampik jika perusahaan-perusahaan terkait yang memanfaatkan air permukaan lalai dalam mengurus izin SIPPA, maka akan diterapkan akumulasi membayar pajak daerah selama perusahaan tersebut beroperasi.
“Kan dia (perusahaan) tidak boleh menggunakan dulu, kalau nanti menggunakan sepertinya nanti polanya setelah dibuatkan izin dari kementerian PUPR maka diakumulasikan,” kata dia.
2. Hal ini tindaklanjut temuan BPK

Diketahui, ke 17 perusahaan yang mengambil air permukaan secara ilegal itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, dimana BPK menemukan pengelolaan pendapatan Pajak Air Permukaan belum sepenuhnya maksimal.
Hasil pemeriksaan BPK, terdapat 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan, belum dipungut Pajak Air Permukaan pada tahun 2023.