Tipu Calon Pilot Hingga Rp1,3 Miliar, Pria Ditangkap Polisi

- Polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, jumlah korban masih tiga orang dengan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
- Pelaku menjanjikan korban lolos seleksi pilot dengan membayar biaya sebesar Rp550 juta hingga terancam 4 tahun penjara.
- Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial RTI menipu 3 calon pilot dengan modus lowongan kerja. RTI menipu para korban hingga kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, kasus tersebut terungkap udai pihaknya menerima laporan dari 2 korban.
"Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta," kata Ronald, Senin (17/11/2025).
1. Polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain

Ronald mengatakan, jumlah korban untuk sampai saat ini masih tiga orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar. Namun, Ronald tengah memastikan kemungkinan korban masih bertambah.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," ujarnya.
2. Pelaku menjanjikan korban lolos seleksi pilot

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengungkapkan, motif tersangka melakukan penipuan ini karena faktor ekonomi. Yandri menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 September 2024, ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. B kemudian memberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui pesan WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," kata Yandri.
Dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap. "Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," kata Yandri.
Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
"Korban kemudian menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan," jelasnya.
3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
Pelaku, kata Yandri, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. "Dengan ancaman empat tahun penjara," kata dia.


















