Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengklaim akan menindaklanjuti hasil operasi penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang turun langsung ke wilayah rawan tambang ilegal di Kabupaten Lebak. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan hutan yang kini berada pada level mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, terdapat 197.547,09 hektare lahan hutan di provinsi tersebut yang masuk dalam kategori kritis dan sangat kritis, dengan sebaran terluas berada di Kabupaten Lebak.
