2 Pejabat ASN Tangsel Jadi Bacaleg, Benyamin Angkat Bicara

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menginstruksikan kepada dua pejabat aktif di Kota Tangsel yang daftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 untuk segera mengambil keputusan.
Benyamin pun mempersilakan dua orang anak buahnya untuk menentukan pilihan jalur karier, apakah tetap jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau politisi aktif.
"Ada dua orang saya kasih batas waktu maksimal sampai penetapan daftar calon tetap untuk segera mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini," kata Benyamin, Rabu (14/6/2023).
1. Pejabat yang pilih karier politik harus segera mengundurkan diri

Dua orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangsel yang dimaksud adalah Yanuar, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel dan Tomi Patria Edwardy Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel.
Jika mereka memutuskan menjadi bacaleg, kata Benyamin, keduanya harus segera menyerahkan surat pengunduran diri resmi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Karena jika lewat dari batas waktu, maka terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. Aturan sedemikian, jika mau ber partai, maka jangan jadi PNS," tegasnya.
2. KPU masih memeriksa dokumen

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat menyatakan, sesuai agenda tahapan Pemilu 2024 pihaknya masih punya tenggat waktu yang cukup untuk memeriksa dokumen persyaratan setiap bacaleg.
"Cek data sampai 23 Juni 2023. Kita akan cek. Di masa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur," ungkapnya.
3. KPU berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Tangsel

Ajat mengatakan, indikasi dua pejabat daftar jadi bacaleg terlihat dari fotokopi KTP yang bersangkutan. Meski demikian untuk kejelasan lebih lanjut, KPU segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional atau BKPSDM Kota Tangsel terkait status pekerjaan kedua nama tersebut.
"Itu kan baru indikasi. Tapi kalau kebenaran terkait ASN itu kan bukan dari status KTP atau seragam yang kasat mata," ujarnya.