Tangerang, IDN Times - Empat merek jamu tradisional ilegal yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dinyatakan ilegal. BPOM pun menjelaskan bahaya yang muncul jika pemakaian jamu ilegal itu dalam jangka panjang.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkap, keempat merek jamu tradisional tersebut adalah Samyun Wan, Kianpi Pil, Montalin, dan Tawon Liar. Dimana, masing-masing merek tersebut diklaim memiliki daya sembuh masing-masing.
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition supplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, penambah napsu makan dan penggemuk badan," kata Penny di Bandara Soetta, Rabu (9/8/2023).
Pantauan IDN Times, Samyun Wan masih muncul di marketplace dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp67 ribu. IDN Times juga mencoba mencari Kianpi Pil di marketplace, juga ada. Obat ini dibanderol sekitar Rp48 ribu hingga Rp63 ribu.