Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp53,76 M

Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Dampak ekonomi dan sosial dari rokok ilegalAmbang menjelaskan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga berdampak pada gangguan pasar rokok legal dan kesehatan masyarakat.
  • Komitmen kolaborasi penegakan hukumHingga akhir Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat, 821 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui operasi bertajuk “Operasi Gurita”.
  • Ini menjadi upaya tekan peredaran cukai ilegalBea Cukai Banten juga berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur distribusi antara Jawa dan Sumatra, termasuk pengiriman melalui perusahaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp53,76 miliar, hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2025.

Barang-barang tersebut terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, termasuk 33,2 juta batang milik Bea Cukai dan 8,3 juta batang hasil penindakan Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 ribu gram tembakau iris, dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Banten, Ambang Harison, Rabu (12/11/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagian secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan sisanya dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan menggunakan metode co-processing dengan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celsius.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Green Customs, memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan limbah berbahaya bagi lingkungan.

1. Dampak ekonomi dan sosial dari rokok ilegal

Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ambang menjelaskan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga berdampak pada gangguan pasar rokok legal dan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal menimbulkan risiko besar karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin. Selain merugikan penerimaan negara, juga membahayakan masyarakat,” kata Ambang.

2. Komitmen kolaborasi penegakan hukum

Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Hingga akhir Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat, 821 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui operasi bertajuk “Operasi Gurita”. Operasi ini melibatkan Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang serta mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan kepolisian.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, dan lebih dari 76 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

“Operasi Gurita adalah upaya konsisten menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran BKC ilegal,” tegas Ambang.

3. Ini menjadi upaya tekan peredaran cukai ilegal

Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pemusnahan barang langgar aturan cukai oleh di ICE BSD, Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Bea Cukai Banten juga berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur distribusi antara Jawa dan Sumatra, termasuk pengiriman melalui perusahaan jasa titipan. Provinsi Banten disebut sebagai wilayah strategis dalam jalur distribusi barang kena cukai ilegal menuju berbagai daerah di Indonesia.

“Semakin cepat barang-barang ilegal ini diberantas, semakin besar peluang kita menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” ujar Ambang.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Korupsi Retribusi, 2 PNS Dinas Perikanan Tangerang Divonis Berbeda

12 Nov 2025, 15:15 WIBNews