Tangerang Selatan, IDN Times – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp53,76 miliar, hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2025.
Barang-barang tersebut terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, termasuk 33,2 juta batang milik Bea Cukai dan 8,3 juta batang hasil penindakan Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 ribu gram tembakau iris, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Banten, Ambang Harison, Rabu (12/11/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagian secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan sisanya dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan menggunakan metode co-processing dengan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celsius.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Green Customs, memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan limbah berbahaya bagi lingkungan.
