Meski sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus air minum, belum dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan memastikan, Perda tersebut belum dibahas oleh anggota legislatif. Namun dirinya enggan menanggapai perihal sudah beroperasinya usaha air bersih tersebut.
“Belum, Perdanya belum dibahas,” kata Wawan singkat. Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel selaku mitra kerja PT PITS, Zulfa Sungki Setiawati, juga membenarkan Perda tentang BUMD Khusus Air memang belum dibahas.
Bahkan Zulfa tampak kebingungan ketika dimintai tanggapan perihal usaha air PT PITS dan PT TTM yang belum ada aturannya. “Mungkin, katanya sih regulasinya sudah ada. Katanya sih ada di aturan para pemegang saham,” ujarnya.
Direktur utama PT PITS, Dudung E. Direja menjelaskan, kerja sama dalam usaha pengelolaan air bersih dengan cucu perusahaan BUMN tersebut, Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru saja diresmikan pada Jumat (28/8/2020) lalu, oleh Wali Kota (Wako) Tangsel Airin Rachmi Diany.
“PT TTM itu yang memproduksi, jadi kita kerjasama. Kita kerjasama dengan PT PP Infrastruktur. Kemudian PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur (PT PP Infrastruktur) membentuk badan usaha pengelola, yaitu PT Tirta Tangsel Mandiri (PT TTM). Nah, kita beli sama mereka,” katanya.