Tangerang Selatan, IDN Times — Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disorot karena diduga terdapat kejanggalan pada besaran nilai pada kelas jabatan.
Hal ini merujuk pada lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 tentang besaran TPP ASN. Salah satu sorotan muncul pada jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang memiliki kelas jabatan 12, namun menerima TPP sebesar Rp36.011.775.
“Liat aja di kepwal pasti sudah punya kepwalnya. Saya dapatnya dari jabatan struktural. Kan saya ketika jadi Kabag Hukum fungsionalnya berhenti sementara,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel, Ita Kurniasih, Jumat (27/3/2026).
Di sisi lain, terdapat jabatan dengan kelas yang sama bahkan beban kerja lebih berat justru menerima TPP lebih kecil. Salah satunya di Dinas Kesehatan.
“Sama, sama Dinas Kesehatan yang turun kemarin Rp20-an (juta). Kerja hampir 24 jam, saat libur (sering) diteleponin,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Tak hanya itu, nilai TPP tersebut juga disebut lebih besar dibandingkan kepala perangkat daerah dengan kelas jabatan 14.
