Fenomena Ormas Preman, Sosiolog UIN Jakarta: Ketiadaan Aparat Negara

- Premanisme ormas di Tangsel dianggap sebagai ketiadaan fungsi aparat negara
- Tindakan tidak dalam ruang hak ormas harus ditindak karena menciderai hukum dan keadilan sosial
- Publik harus objektif melihat kontribusi ormas terhadap penguatan demokrasi, budaya, sosial, pendidikan, dan ketertiban umum
Tangerang, IDN Times - Sosiolog Kemasyarakatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tantan Hermansyah menilai, aksi premanisme yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) beberapa tahun ke belakang, bisa dianggap sebagai ketiadaan fungsi aparat negara.
Hal tersebut disampaikan Tantan menanggapi kasus penguasaan aset negara dan pribadi yang dilakukan sejumlah ormas di Tangsel.
“Kemana aja mereka (aparat negara) selama ini? Sehingga ada organ-organ tertentu yang melakukan perbuatan melawan hukum di atas aset negara,” kata Tantan, Senin (26/5/2025).
1. Ormas yang melanggar aturan harus ditindak tegas

Tantan menjelaskan, apapun yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan tidak dalam ruang haknya harus ditindak, sebab tindakan itu jelas-jelas menciderai hukum dan keadilan sosial.
“Jadi tidak mesti karena milik negara. Kalaupun milik masyarakat juga punya sertifikat tapi dikuasai itu juga harus masuk jangkauan hukum,” tegasnya.
2. Ormas juga bagian amanat Undang-Undang Dasar 1945

Menurut Tantan, masyarakat pun harus memahami bahwa kehadiran ormas memang merupakan bagian dari amanat UUD 1945, terutama pada pasal mengekspresikan pendapat.
Selain itu, lanjut Tantan, Undang-Undang Ormas juga sebetulnya kalau ditelaah lebih detail cukup baik dari bagian proses demokrasi yang di dalamnya meniscayakan masyarakat sipil atau civil society dalam bentuk ormas.
Ketiga, lanjutnya, publik tidak boleh melakukan generalisasi terhadap ormas, karena ormas keagamaan itu juga ormas.
“Nah ini yang harus dikritisi dan dipilah lebih detail jangan sampai megeneralisasi sehingga ormas harus ditutup. Nah banyak ormas yang bermanfaat,” terang Tantan.
3. Masyarakat harus melihat ormas secara objektif

Menurutnya, fenomena ormas-ormas di Tangsel ini bertentangan dengan UU Ormas. Untuk itu, lanjut dia, publik harus mendudukan persoalan secara objektif. Mana saja ormas yang berkontribusi untuk penguatan demokrasi, peningkatan kualitas budaya, sosial dan pendidikan dan ormas yang mengganggu ketertiban umum.
“Kalau ormas-ormas sudah mengganggu ketertiban umum, menyalahgunakan wewenang itu tinggal Satpol PP dan Polisi berani gak bertindak menegakan aturan,” tambahnya.