Gadis 15 Tahun di Serang Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 4 Remaja

Serang, IDN Times - Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Serang diperkosa empat remaja usai dicekoki minuman keras. Bejatnya lagi, para pelaku merekam video adegan pemerkosaan mereka terhadap korban menggunakan handphone.
Kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Empat pelaku inisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin. Saat ini para tersangka telah ditangkap dan mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang.
"Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (20/7/2025).
1. Sepulang dari Banten Lama pelaku ajak korban pesta miras di gubuk

Kapolres menjelaskan, sebelumnya korban bersama empat pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang. Diperjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.
Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di sebuah gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras.
"Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk," katanya.
2. Sambil divideo, korban diperkosa bergiliran

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku membawa korban ke rumah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban diperkosa bergiliran, dan pelaku memvideokan perbuatannya menggunakan handphone.
"Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang," katanya.
3. Usai kejadian korban ceritakan perkara itu ke orangtua

Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtua. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orangtua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.