Gelapkan 20 Sapi Bantuan, 2 Anggota Poktan di Serang Divonis Ringan

- Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Sanwani dan Jajang bersalah atas penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
- Vonis hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan Sanwani dihukum 1 tahun 3 bulan dan Jajang 1 tahun 6 bulan.
- Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara.
Serang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakan dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Sanawi dan Jajang Kelana, bersalah dalam kasus penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terdakwa Sanwani dan Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata kata Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo saat membacakan putusan, Senin (2/6/2025).
Majelis hakim Tipikor Serang menjatuhi hukuman terdakwa Sanwani selama 1 tahun dan 3 bulan, sedangkan Jajang dihukum 1 tahun dan 6 bulan. Diketahui, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp300 juta.
1. Kedua terdakwa juga wajib membayar denda dan uang pengganti

Selain hukuman badan, terdakwa Sanwini dan Jajang juga diberi hukuman membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus tersebut. Terdakwa Sanawi dibebankan uang pengganti Rp55 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan, terdakwa Jajang dibebankan membayar uang pengganti Rp245 juta, jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh negara. ''Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," katanya.
2. Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dimana sebelumnya, Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan.
Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut, antara lain, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa satu telah mengembalikan sebagian kerugian negara, terdakwa berlaku sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
3. Jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis

Usai mendengarkan putusan, baik jaksa penuntut maupun terdakwa Sanwani dan Jajang menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas vonis tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus itu bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian. Namun setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, tersangka JK dan SW melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.
JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut.
Sekira bulan Agustus - September, JK dan SW malah menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta. Hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada saudara S untuk membayar utang.