Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Intinya sih...
  • Polisi menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di Sepatan, Tangerang dengan modus toko sembako.
  • Kasat Narkoba, Kompol Rihold menyatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
  • Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 833 butir obat keras tanpa izin edar berbagai merek dari toko sembako tersebut.

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan modus toko sembako. Ketiganya yakni MT (30), SB (24), dan MS (20). 

Kasat Narkoba, Kompol Rihold mengatakan, para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Rihold, Rabu (28/5/2025).

1. Kasus ini terkuak setelah ada laporan masyarakat

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Menurut dia, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut. Apalagi, banyak pemuda dan remaja yang membeli obat keras di toko tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukanlah toko tersebut," ungkapnya.

2. Polisi menyita 833 butir obat keras tanpa izin edar dari 2 toko sembako tersebut

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 833 butir obat keras tanpa izin edar berbagai merek dari toko sembako tersebut. 

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan sebanyak 833 jiwa jika 1 butir perorang yang mengkonsumsinya," katanya.

3. Ketiga pelaku terancam 12 tahun penjara

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"dengan ancaman pidananya penjara 12 Tahun," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us