Layanan SIM Keliling Tangsel Kamis 3 November 2022

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Layanan SIM Keliling berada di BSD, Serpong.
Dikutip dari akun instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Kamis (3/11/2022) ini berlangsung di ITC BSD.
1. Layanan SIM Keliling Tangsel hanya di ITC BSD

Adapun jadwal di ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
2. Syarat dan ketentuannya

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
3. Segini biayanya

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.