3 Siswa MTs di Lebak Jadi Tersangka Pembacokan

Korban dibacok menggunakan penggaris besi yang ditajamkan

Lebak, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Lebak menangkap tiga pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lebak terkait pembacokan. Mereka yang berinisial AM, AD, dan MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap MRF, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cibadak pada Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: 78 Desa di Lebak Tertinggal dan Satu Sangat Tertinggal

1. Ketiganya menjadi tersangka setelah polisi gelar perkara

3 Siswa MTs di Lebak Jadi Tersangka PembacokanIDN Times/Arief Rahmat

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ketiganya ditangkap polisi melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pembacokan korban MRF.

"Tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami gelar perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Wisnu, Senin (20/11/2023).

2. Pelaku membacok korban pakai penggaris

3 Siswa MTs di Lebak Jadi Tersangka Pembacokanilustrasi penggaris besi (Pixabay.com/josemdelaa)

Menurut Wisnu, motif pelaku membacok karena ada dendam antar sekolah. Selain itu, para pelaku diduga sudah merencanakan pembacokan tersebut.

"Setelah kita dalami kembali, para pelaku melaksanakan keributan ini dan terjadi pembacokan menggunakan penggaris besi ini karena dilandasi dendam terhadap SMPN 1 Cibadak," tuturnya.

3. Tiga pelaku disangkakan dua pasal

3 Siswa MTs di Lebak Jadi Tersangka PembacokanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76c dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 170.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya