Ketua DPRD Andra Soni Soroti Pajak Air Permukaan Banten

Serang, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, "belum maksimal".
Menurut Andra Soni, pajak air permukaan merupakan salah satu pajak yang menjadi kewenangan Provinsi Banten, dan bahwa pajak air permukaan ini belum maksimal, sehingga harus dimaksimalkan.
"Kemudian tentu mengajak kerja sama dari semua pengguna pemanfaatan air permukaan agar betul-betul memberikan kontribusi kepada pembangunan Provinsi Banten dengan membayar retribusi sesuai yang digunakan,” kata Andra, Rabu (24/7/2024).
1. Andra Soni akan menindaklanjuti hal itu di rapat-rapat komisi

Lebih lanjut, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Banten yang diusung partai Gerindra itu memastikan, akan menarik polemik kebocoran pajak air permukaan yang terindikasi menguap ke dalam rapat-rapat komisi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dia meminta, komisi terkait agar intens melakukan pengawasan terhadap Bapenda guna memaksimalkan potensi PAD.
“Dan Insya Allah, saya akan menekankan terus kepada jajaran kami di DPRD komisi yang membidangi untuk terus melakukan koordinasi dan pengawasan, dan kita harus maksimalkan potensi air permukaan ini sebagai bagian dari upaya membangun Banten dengan pendapatan asli daerah,” kata dia.
2. Sebanyak 17 perusahaan di Banten mengambil air tanpa izin

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum maksimal. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK karena terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.
Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu karena belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).