Penangkapan Munarman, Pilar: Proses Sesuai Hukum

Wakil Walkot Tangsel itu sebut 2 faktor lahirnya terorisme

Tangerang Selatan, IDN Times - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan angkat bicara soal adanya penangkapan eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman di Modern Hills RT 01 RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan oleh Densus 88.

Pilar mengapresiasi kinerja kepolisian yang mampu menjaring teroris secara cepat. Menurutnya, penangkapan itu sudah sesuai kajian terbaik dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Densus 88, Munarman Sudah Tersangka 

1. Pilar: krisis ideologi bayangi masyarakat

Penangkapan Munarman, Pilar: Proses Sesuai HukumMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Pilar menerangkan, krisis ideologi saat ini banyak terjadi di sekitar masyarakat. Maka dari itu, Pilar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah menyiapkan upaya dalam menangani terorisme.

“Makanya pendidikan itu penting agar masyarakat sekitar tidak terpapar paham radikalisme," kata dia, Kamis (29/4/2021).

Apalagi kondisi saat ini, menurut dia, krisis ideologi dan lainnya membayangi masyarakat. Siapapun yang diduga terlibat terorisme haruslah diproses hukum.  "Jadi kalau memang terbukti, ditindaklah secara hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan. 

2. Terorisme terjadi karena angka pengangguran dan rendahnya pendidikan

Penangkapan Munarman, Pilar: Proses Sesuai HukumIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut data, imbuh Pilar, terorisme terjadi karena sejumlah faktor. Antara lain, angka pengangguran dan rendahnya pendidikan di masyarakat.

“Kalau pendidikan bagus dan angka pengangguran rendah saya rasa di Tangsel atau warga Tangsel tidak terlibat terorisme,” kata dia.

3. Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme

Penangkapan Munarman, Pilar: Proses Sesuai HukumSekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB kediamannya di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Munarman Terlibat ISIS

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya