TPA Liar di Sempadan Cisadane dan Sanksi bagi Pemda

Pemda bisa kena sanksi jika tidak mengawasi 

Kota Tangerang, IDN Times -  Pemerintah Kota Tangerang bisa terkena sanksi jika tidak mengawasi penyalahgunaan lahan di sempadan Sungai Cisadane menjadi tempat pembuangan sampah.

Hal itu disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Stefanus E Pramuji.

"Bisa (disanksi), tetapi masalahnya pemerintah daerahnya sejauh mana? Kan pemerintah daerah sudah bergerak juga," kata Stefanus, saat diwawancarai, Selasa (9/11/2021).

1. Stefanus tak merinci sanksi yang akan diberikan

TPA Liar di Sempadan Cisadane dan Sanksi bagi PemdaDok. IDN Times/Fikri

Kata Stefanus, sanksi itu diatur dalam peratutan menteri dan peraturan pemerintah tentang tata ruang.

"Jadi masih diatur dalam permen (cek) ya, jadi kita belum bertindak. Jadi kewenangan itu sudah diatur dalam PP 22 2021 ya tentang penataan ruang," kata dia.

Meski begitu, Stefanus tak merinci apa saja sanksi yang bisa dikenakan ke pemerintah daerah jika ada pelanggaran soal pengawasan tersebut. 

2. TPA Liar cemari Cisadane, Walhi: Pemkot Tangerang bisa disanksi

TPA Liar di Sempadan Cisadane dan Sanksi bagi PemdaPesepeda menyeberangi Sungai Cisadane dengan rakit di Kampung Nawing, Rumpin, Bogor, Jawa Barat. (IDN Times/Herka Yanis P.)

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang terkait pencemaran Sungai Cisadane oleh pembuangan sampah liar di Kota Tangerang.

"Sebenarnya yang dihukum pertama sama KLHK itu, bukan pengelola sampah itu loh, tapi si Pemkotnya dulu," kata Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya KLHK menutup 6 TPA liar di sepanjang Sungai Cisadane. 

Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

3. Sanksinya bisa pidana

TPA Liar di Sempadan Cisadane dan Sanksi bagi PemdaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sanksi yang bisa dikenakan ke Pemkot Tangerang itu bisa merujuk pada Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. 

"Bisa pidana sebenarnya kalo di undang-undang persampahan.  Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di Cisadane

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya