Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Agus divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Serang karena pembunuhan anak kandung Nur Laila (3).
  • Hakim menilai Agus bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 14 tahun.
  • Agus akan pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah mendengar putusan hukuman mati tersebut.

Serang, IDN Times - Agus (30), pembunuh anak kandung yang masih balita, Nur Laila (3) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Bony Daniel di PN Serang, (23/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di